Debitur : orang yang berhutang
Kreditur : orang yang memberi hutang
PENGERTIAN
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh Kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan oleh Debitur atau orang lain atas namanya, untuk menjamin suatu
hutang atau pinjaman dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapat
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan.
DASAR HUKUM
- KUHPerdata BUKU KE DUA tentang Kebendaan, BAB XX tentang gadai (Pasal 1150 – 1160 BW) dan
- PP 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian
SUBYEK
- Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata;
- Para
Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah :
- Pemberi Gadai;
- Penerima Gadai;
- Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.
OBYEK
Semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun
tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang,
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.
PENGECUALIAN
OBYEK
- Barang milik negara
- Surat utang, surat efek dan surat berharga lainnya
- Hewan yang hidup dan tanaman
- Segala makanan dan benda yang mudah busuk
- Benda yang kotor
- Benda yang untuk menguasai dan memindahkannya membutuhkan izin
- Barang yang karena ukurannya yang besar tidak dapat disimpan dalam pegadaian
- Barang yang berbau busuk dan mudah merusakkan barang lain jika ditempatkan bersama-sama.
SIFAT-SIFAT
GADAI
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan, Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
- Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai harus diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri, Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
- Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
KEWAJIBAN
Kewajiban Pemberi Gadai
- Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi hutang yang telah diterimanya dari pemegang gadai dalam tenggang waktu yang telah ditentukan termasuk bunga dan biaya lain yang telah ditentukan pemegang gadai.
- Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan ataa barang gadai miliknya, apabila dalam jangka yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi hutangnya kepada pemegang gadai.
Kewajiban Pemegang Gadai
- Pemegang gadai wajib mengembalikan barang gadai setelah pemberi gadai melunasi hutangnya.
- Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua atas kelalaiannya (Pasal 1157 BW)
- Pemegang gadai tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang yang digadaikan untuk kepentingan sendiri.
- Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai (Pasal 1156 ayat 2 BW)
HAK
Hak
Pemberi Gadai / Debitur
- Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai.
- Pemberi gadai berhak untuk mandapatkan sisa dari penjualan barangnya setelah dikurangi biaya pelunasan hutang, bunga dan biaya lainya.
- Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah jelas menyalah gunakan barangnya.
Hak
Pemegang Gadai / Kreditur
- Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, yaitu apabila penberi gadai pada saat jatuh tempo atau pada waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai orang yang berhutang. Sedang hasil penjualan barang jaminan tersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang pemberi gadai dan sisanya dikembalikan kepadanya.
- Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan (ganti rugi)
- Selama hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk manahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (hak retentie).
- Berhak mempunyai referensi
- Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
- Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
JANGKA
WAKTU
Pada
prinsipnya jangka waktu gadai tidak berubah, yaitu 15 hari dan maksimum 120
hari. Yang mengalami perubahan adalah besarnya uang pinjaman, sewa modal dan
maksimum sewa modal. Semakin besar jumlah uang pinjaman maka semakin besar sewa
modalnya begitupun sebaliknya.
BENTUK
& SUBSTANSI
Perjanjian
gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan
perjanjian pokoknya (Pasal 1151 BW). Perjanjian gadai dapat dilakukan dalam
bentuk perjanjian tertulis (akta dibawah tangan dan akta otentik) sebagaimana
dengan perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pemberian kredit.
EKSEKUSI
Eksekusi
Gadai dilakukan apabila yang debitor lalai melunasi hutangnya, maka pemegang
gadai berhak untuk menjual bendanya dengan melakukan pelelangan dan mengambil
pelunasannya.
HAPUSNYA
GADAI
- Hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai (telah dibayar/dilunasi) Pasal 1152 B
- Hilangnya barang gadai atau terlepasnya dari kekuasaan penerima gadai Pasal 1152 BW
- Musnahnya barang gadai
- Dilepaskannya benda gadai secara sukarela
- Percampuran (penerima gadai menjadi pemilik benda gadai)
- Para pihak tidak melaksanakan yang menjadi Hak & Kewajiban masing-masing (by: Dahlan, 2000)
- Pelaksanaan eksekusi
- Penyalahgunaan benda gadai
@ Gadai
dapat diperpanjang dengan cara mengadakan perjanjian baru (by: Badrul Zaman,
1991).
PROSEDUR
Prosedur Pemberian Kredit Gadai
Prosedur
untuk mendapatkan dana pinjaman dari perum pegadaian adalah sbb:
- Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dan menunujukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang.
- Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnyauang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uangpinjaman yang diberikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yangdigadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini gunamencegah munculnya kerugian.
- Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur Pelunasan Kredit Gadai
Pelunasan
uang pinjaman oleh nasabah prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Nasabah membayarkan uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
- Barang dikeluarkan oleh petugas dari penyimpanan barang.
- Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
SEJARAH
PENGGADAIAN
A. Era
Kolonial
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van
Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816),
Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk
pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan
kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode
"liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu
pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi
kepada pemerintah.
Pada saat
Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan
dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam
menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa
yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang
pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani
sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang
lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah
Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang
mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April
1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya
setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa
pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan
Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat
Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan
yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun
struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang
disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama
Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
B. Era
Kemerdekaan
Pada masa
awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke
Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer
Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca
perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan
Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini,
Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara
(PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969
menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah
No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.
@Hak
accessoir. Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok.
SUMBER
- http://fajarnoverdi.blogspot.com/2012/03/teori-dan-pelaksanaan-gadai-dalam.html?m=1
- http://hasyimsoska.blogspot.com/2011/02/hukum-jaminan-resume.html?m=1
- http://acienharahap.blogspot.com/2009/06/hukum-gadai.html?m=1
- http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-dan-sifat-gadai.html?m=1
- http://m.kaskus.co.id/thread/52b2963dbccb17770e8b4666/pengertian-gadai-hipotik-fidusia--dan-hak-tanggungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar